Nomor Call Center Customer Service Bank Nagari |
Nomor Call Center Customer Service Bank Nagari - Perusahaan perbankan ini sebelumnya dikenal dengan nama bank pembangunan daerah Sumatera Barat atau BPD Sumbar. Sejarah dari Bank Nagari didirikan pada tahun 1962, dan sejauh ini telah memiliki jaringan kantor cabang cukup luas untuk daerah Sumatera Barat serta memiliki sistem perbankan syariah dengan nama Bank Nagari Syariah.
Visi dan misi lahirnya dari Bank Nagari adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat khususnya provinsi Sumatera Barat.
Selain dengan memperluas jaringan kantor cabang untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi Bank Nagari juga menyediakan kontak call center customer service.
Di bawah ini alamat kantor pusat dan nomor hotline kontak call center customer service Bank Nagari.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
Jl. Pemuda No. 21, Padang 25117
Sumatera Barat
INDONESIA
Tel.(0751)31577(4 Saluran),
31578,31581,31582,31491
Fax.(0751)37749,31491
Kotak Pos : 111
e-mail : info@banknagari.co.id
SWIFT : PDSBIDSP
RTGS : PDSBIDJ1
Semua informasi terkait produk dan layanan dari Nagari bisa didapatkan dengan menghubungi contact center customer service. Mulai dari informasi produk simpanan atau tabungan, informasi suku bunga kredit atau pinjaman, produk Syariah Bank Nagari, termasuk mengajukan klaim atau komplain terhadap service dari Bank Nagari.
Akan dikenakan biaya telepon ketika terhubung dengan kontak call center customer service Bank Nagari sesuai dengan operator yang digunakan. [Baca juga: Nomor Call Center Customer Service Bank Sumut]
Jadi itulah alamat kantor pusat dan nomor call center customer service Bank Nagari.
Saya pernah minta tanda tangan di SPPD Ke Bank Nagari Cabang Pembantu yg di Rao tetapi alasan mereka tidak bisa karena kepala cabang yg menanda tangan di rekening koran saya udah pindah tugas...Apa memang memang begitu prosedurnya Bank Nagari karena yg saya tahu siapapun siapapun kepala cabang wajib menanda tangani nya karena saya datang sebagai institusi dan bukan pribadi kemudian yg saya hadapi juga institusi...seandainya meninggal kepala cabangnya berarti saya harus minta ketempat pemakamannya.. mohon solusi...
BalasHapus