Nomor Call Center CS Dinas Pelayanan Pajak Jakarta - Layanan pajak untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta memiliki visi memberikan pelayanan profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah serta misi mewujudkan dan menjamin ketersediaan peraturan pelaksanaan pajak daerah, juga mengembangkan sistem teknologi informasi dalam sebuah kegiatan Pelayanan Pajak.
Apalagi saat ini pemasukan negara maupun daerah melalui pajak sedang dioptimalkan oleh pemerintah pusat begitu juga pemerintah daerah. Menjadikan setiap individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak harus membayar tagihan pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini daftar alamat kantor pusat dan nomor telepon call center customer service dinas Pelayanan Pajak untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta bisa dihubungi pada jam operasional.
Sudin PP Jakarta Pusat
Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 2,
Jl. Abdul Muis No. 66, Gambir,
Jakarta Pusat 10160
Telp: (021) 3865580-85
Sudin PP Jakarta Barat
Kantor Walikota Jakarta Barat,
Jl Raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat
Telp: (021) 58357709
Fax: (021) 58357709
Sudin PP Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara,
Jl. Laksamana Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
Telp: (021) 435-8788
Fax: (021) 435-8788
Sudin PP Jakarta Selatan
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan Blok B Lt. 4,
Jl. Prapanca Raya No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp: (021) 7206760, 7225810, 7206149
Sudin PP Jakarta Timur
Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur,
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Telp: (021) 8199831
Melalui sambungan telepon masyarakat maupun wajib pajak bisa mendapatkan semua informasi terkait pelayanan dari kantor suku dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Mulai dari cara membuat NPWP, cara pelaporan SPT tahunan, termasuk cara pembayaran wajib pajak.
Selain untuk mendapatkan informasi seputar layanan Banjar melalui contact center diatas masyarakat maupun wajib pajak bisa memberikan masukan saran kritik dan juga keluhan atau komplain. [Baca juga: Nomor Call Center CS Bank DKI Jakarta]
Itulah nomor telepon call center customer service kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Apalagi saat ini pemasukan negara maupun daerah melalui pajak sedang dioptimalkan oleh pemerintah pusat begitu juga pemerintah daerah. Menjadikan setiap individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak harus membayar tagihan pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Nomor Call Center CS Dinas Pelayanan Pajak Jakarta |
Berikut ini daftar alamat kantor pusat dan nomor telepon call center customer service dinas Pelayanan Pajak untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta bisa dihubungi pada jam operasional.
Sudin PP Jakarta Pusat
Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 2,
Jl. Abdul Muis No. 66, Gambir,
Jakarta Pusat 10160
Telp: (021) 3865580-85
Sudin PP Jakarta Barat
Kantor Walikota Jakarta Barat,
Jl Raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat
Telp: (021) 58357709
Fax: (021) 58357709
Sudin PP Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara,
Jl. Laksamana Yos Sudarso No.27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara
Telp: (021) 435-8788
Fax: (021) 435-8788
Sudin PP Jakarta Selatan
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan Blok B Lt. 4,
Jl. Prapanca Raya No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp: (021) 7206760, 7225810, 7206149
Sudin PP Jakarta Timur
Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur,
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Telp: (021) 8199831
Melalui sambungan telepon masyarakat maupun wajib pajak bisa mendapatkan semua informasi terkait pelayanan dari kantor suku dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Mulai dari cara membuat NPWP, cara pelaporan SPT tahunan, termasuk cara pembayaran wajib pajak.
Selain untuk mendapatkan informasi seputar layanan Banjar melalui contact center diatas masyarakat maupun wajib pajak bisa memberikan masukan saran kritik dan juga keluhan atau komplain. [Baca juga: Nomor Call Center CS Bank DKI Jakarta]
Itulah nomor telepon call center customer service kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Perkenalkan saya ,: Chairul Umam saya membeli mobil second secara kredit, pajak mobil habis tgl 1 Desember 2017. Saya berencana Balik nama dan mutasi dari Bekasi ke Jaksel. Tapi sy TDK bisa/ TDK diperbolehkan urus sendiri. Untuk balik nama harus leasing yg urus. Tp biaya urus yg disodorkan adalah sekitar 1.700.000. sy ingin urus sendiri karena biaya jasanya bagi saya terlalu besar
BalasHapus