wdcfawqafwef

Jangan Pernah Melakukan Transaksi Hanya Melalui Contact Center!

Nomor Call Center Hotline Tax Amnesty

Nomor Call Center Hotline Tax Amnesty - Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 119/PMK.08/2016 yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Dengan diterbitkannya aturan ini diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi ke Indonesia meskipun kebijakan ini dianggap kurang adil karena membebaskan orang kaya dari pajak.

Nomor Call Center Hotline Tax Amnesty
Nomor Call Center Hotline Tax Amnesty

Tax Amnesty sudah mulai aktif berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 dan para pendaftar bisa melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak.

Hotline - 1500745

Berikut ini nomor telepon call center customer service Pelayanan Pajak khusus Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Melalui layanan contact center customer care atau hotline Tax Amnesty di atas wajib pajak bisa mendapatkan semua informasi terkait pengampunan pajak mulai dari cara melakukan pendaftaran hingga prosedur yang berlaku.

Selain contact hotline masyarakat maupun wajib pajak juga bisa hubungi Pelayanan Pajak bisa Anda lihat di postingan "Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI".

Itulah nomor telepon call center contact hotline Tax Amnesty pengampunan pajak.


12 Responses to "Nomor Call Center Hotline Tax Amnesty"

Hati-hati dengan user yang membagikan nomor telepon/email/WA CS di kolom komentar.
  1. Saya mau tanya kalau pembayaran amnesti pajak 2% itu apa..? sementara kalau kita punya tanah dan bangunan sdh ada PBB, kendaraan sudah ada pajak STNK, perabotan sudah bayar PPN...lantas mau mungut apalagi negara ini,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu berlaku bagi harta yang sebelumnya belum dilaporkan contoh aset di luar negeri atau harta tidak bergerak, dll.

      Hapus
  2. Kalau saya membeli tanah di th 2016 namun msh belum lunas, status cicil...jd msh atas nama pemilik lama...bagaimana sebaiknya sy memasukkan dlm spt atau menunggu lunas....atau pemilik lama yg melaporkan? Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya Bpk tunggu lunas apalagi atas nama pemilik lama.

      Hapus
  3. Saya punya Mobil msh atas nama org lain, dan akan diperpanjang stnk th 2016...apa masuk amnesty? Bgmn dg Pajak perpanjangan dan balik nama? Apa kena juga TA 2%.thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Balik nama dulu, jika memang belum dilaporkan dan diikutkan dalam tax amnesty maka dikenakan 2%.

      Hapus
  4. boleh minta emailnya pak? saya mau tanya2
    oh ya pak klo kpr ke bank itu juga dilaporkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf untuk info detail bisa di kantor pajak atau via website.

      Hapus
  5. Saya tinggal di Bekasi, NPWP juga Bekasi, tetapi saya bekerja di Tanjung Priok. Bolehkah saya mengurus Tax Amnesty di KPP Tanjung Priok? Saya dengar dan baca ada kemudahan diberikan pada bulan September ini, tidak harus mengurus tax amnesty sesuai dengan domisili. Ini sangat membantu saya. Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

    BalasHapus
  6. Saya punya motor, mati pajak dari 2011 mau bayar 2016 apa termasuk amnesti pajak?

    BalasHapus
  7. Pak saya orang kantoran. Saya terlambat untuk melaporkan SPT tahun 2015 yg sudah dibayar kantor. Apakah ini juga termasuk tax amnesty? Lalu saya harus lakukan apa?

    BalasHapus
  8. apakah ada pegawai kantor pajak bernama hotma uli naibaho yg positif terkena covid 19

    BalasHapus